TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Darsup Yusuf mengaku telah menerima amplop di kantor PT Wahana Esa Sejati (WES). Namun, dirinya mengaku tidak mengetahui isi di dalam amplop tersebut.
Setelah sampai di rumah, kata Darsup amplop tersebut berisikan 10 lembar cek pelawat yang masing-masing bernilai Rp 50 juta.
"Jadi seluruhnya Rp 500 juta," kata Darsup saat bersaksi untuk terdakwa Nunun Nurbaeti di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/3/2012).
Lebih lanjut, Darsup mengaku tak menyangka cek pelawat itu terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI). Sebaliknya, dirinya justru beranggapan cek pelawat itu berasal dari Mantan Wakapolri, Adang Daradjatun.
"Pak Udju kan mantan stafnya Pak Adang. Karena hubungan baik Pak Adang dan Udju, maka saya anggap itu rezeki Pak Udju yang dibagikan kepada kami," ujarnya.
Selain itu, untuk menambah keyakinannya, cek pelawat tersebut berasal dari Adang yakni di kantor Nunun di Jalan Riau itu, terpampang foto Adang dengan pakaian dinas lengkap berukuran besar.
Untuk diketahui, Darsup Yusuf merupakan mantan anggota dari Fraksi TNI Polri sekaligus terpidana pada kasus cek pelawat. Dirinya pernah menjabat sebagai anggota Komisi IX DPR RI tahun 2004.
Komisi IX saat itu berkepentingan dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan tentang Bank Indonesia sebanyak tiga kali yaitu untuk pemilihan Gubernur BI, Burhanudin Abdullah, Deputi Gubernur BI Hartadi A Sarwono, dan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda S Goeltom.
Pengadilan Tinggi (PT) Militer II menghukum Darsup Yusuf selama dua tahun penjara karena menerima cek pelawat senilai Rp 500 juta terkait pemilihan DGS BI, Miranda Swaray Goeltom tersebut.