News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ali Miftah Punya Pen Gun dan Sembunyikan Umar Patek

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Umar Patek

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ali Miftah, terdakwa kasus terorisme dengan modus meracuni polisi, dituntut tujuh tahun penjara, karena terbukti memiliki senjata jenis pen gun, dan menyembunyikan terdakwa teroris Umar Patek.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 15 juncto pasal 9 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Karena itu, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara, dan membayar biaya perkara Rp 5.000," ujar JPU Ricky Tommy, saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2012).

Dalam keterangan sebelumnya, terdakwa lainnya, Santhanam, mengaku pernah diminta oleh Amri Firmansyah alias Ali Miftah, untuk menjaga Umar Patek.

Santhanam dituntut pidana enam tahun penjara oleh JPU, karena terbukti sebagai penggagas racun buah jarak melalui internet, untuk melakukan aksi terornya ke beberapa kantin polisi.

Dalam persidangan yang sama namun di ruangan berbeda, dua terdakwa tindak pidana terorisme dengan modus racun ini, yakni Budi Supriyadi dan Umar, dituntut hukuman lima tahun penjara.

Dalam persidangan ini, JPU menuntut tujuh terdakwa, yakni Paimin, Martoyo, Santhanam, dan Jumarto, dengan pidana enam tahun penjara.

Kemudian, Budi Supriyadi dan Umar dituntut pidana penjara lima tahun. Terakhir, Ali Miftah dituntut tujuh tahun penjara.

Penasihat hukum ketujuh terdakwa meminta waktu seminggu untuk membuat pembelaan, dan ketua majelis hakim Akhmad Rosidin mengabulkan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini