News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Travel Cheque

Dua Pegawai Bank Artha Graha Bersaksi untuk Nunun

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Nunun Nurbaeti (kiri) menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (14/3/2012). Nunun diduga terlibat kasus penyuapan anggota DPR RI saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dengan calon Miranda Goeltom. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pegawai Bank Artha Graha akan bersaksi untuk terdakwa cek pelawat, Nunun Nurbaeti pagi ini (21/3/2012) Pengadilan Tipikor, Jakarta. Di antaranya yakni pegawai Bank Artha Graha Cabang Sudirman, Tutur dan Kepala Divisi Treasur Bank Artha Graha, Gregorius Suryo Wiarso.

Sedianya, persidangan lanjutan ini akan digelar pada pukul 09.00 WIB. Namun, hingga saat ini, terpantau belum juga dimulai. Selain dua tersebut, rencananya Penunntut Umum juga akan menghadirkan dua orang saksi lainnya.

"Dua orang lagi, Kepala Seksi Travellers Cheque Bank Internasional Indonesia, Krisna Pribadi dan Mantan Ketua Kelompok Fraksi Golongan Karya di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 2004, Paskah Suzetta," ujar kuasa hukum Nunun, Ina Rahman saat dihubungi wartawan, Rabu pagi (21/3/2012).

Seperti diberitakan, Nunun diduga memberikan suap berupa cek perjalanan kepada anggota IX DPR periode 1999-2004. Cek didistribusikan lewat bawahannya, Direktur PT Wahana Esa Sejati Arie Malangjudo.

Cek diduga sebagai imbalan untuk memenangkan Miranda Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004.

Nunun didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu dakwaan, isteri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu terancam dipidana dengan hukuman 5 tahun penjara. (Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini