News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Travel Cheque

Majelis Hakim Geram dengan Sikap Paskah Suzetta

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Anggota DPR komisi IX dari Fraksi Partai Golkar periode 1999 2004, Paskah Suzetta

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Mantan Anggota Komisi IX DPR RI, Paskah Suzetta, kembali meragukan Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Meski sudah diperingatkan majelis hakim, Paskah justru menilai Pengadilan harus menyediakan waktu tiga bulan untuk mendengarkan kesaksiannya soal kasus dugaan suap cek pelawat di pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom, periode 2004-2009.

"Untuk mendengarkan kesaksian saya pengadilan butuh waktu tiga bulan. Sama seperti saya disidang di Pengadilan saat itu," kata Paskah kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu, (21/3/2012).

Berdasarkan pernyataannya itu, Paskah lantas meminta Pengadilan untuk melihat keterangannya saja yang sudah tertera dalam BAP penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Bahkan, untuk menyakinkan majelis hakim, dirinya menegaskan jika tak akan mengubah keterangannya itu

"Saya tidak akan mengubah keterangan BAP," tegasnya.

Melihat pernyataan Paskah, Majelis Hakim geram. Majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko itu berkukuh mengingatkan Paskah untuk secara langsung menjelaskan soal aliran cek pelawat tersebut di dalam persidangan.

"Jawab saja yang ditanyai majelis, jaksa maupun penasehat hukum. Gak usah berat-berat. Jawab saja apa yang diketahui," kata Hakim Sudjatmiko.

Mendengar hal itu, Paskah langsung bersaksi lagi. Untuk mengawali kesaksiannya sendiri, Paskah mengaku telah mengenal Nunun sejak tahun 2000. Namun, dirinya menegaskan tidak memiliki hubungan akrab dengan Nunun.

"Tapi saya sering ketemu di acara-acara Pasundan. Kadang saya datang, kadang tidak," kata Paskah memulai kesaksiannya lagi.

Pada kesaksiannya, tak banyak yang diterangkan Paskah saat bersaksi. Namun dirinya kembali menegaskan untuk majelis hakim dapat melihat BAP-nya untuk dijadikan kesaksian fakta persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini