TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum(JPU) resmi menuntut terdakwa kasus korupsi wisma atlet Sea Games, M. Nazaruddin selama 7 tahun subsider 6 bulan penjara. Terkait hal tersebut, Nazaruddin mengaku sudah menjadi korban dari adanya rekayasa.
"Saya direkayasa, dibilang istri saya direktur keuangann, darimana seorang direktur kan masuk akte, dan juga jelas-jelas tidak ada Permai Grup," kata Nazaruddin usai sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin(2/4/2012).
Secara emosional, Nazaruddin kembali menyebut nama-nama petinggi Partai Demokrat seperti Andi Malarangeng, Anas Urbaningrum. Bahkan, ia menyebut pemerintahan yang saat ini telah mengorbankan dirinya.
"Saya korban rekayasa pemerintahan sekarang, Anas juga begitu, membuat cerita agar saya terpojokkan, kenapa seperti itu. Andi Malarangeng juga menteri kalau saya kan anggota Komisi III DPR apa relevansinya," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut Nazaruddin selama 7 tahun subsider 6 bulan penjara. Nazaruddin pasal 12 b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.