Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum hari ini akan membacakan tuntutan kepada terdakwa kasus korupsi wisma atlet Sea Games, M. Nazaruddin. Kubu Nazar pun berharap jaksa menuntut bebas.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus objektif. Jika dikatakan gratifikasi yang harus ditunjukkan buktinya. Menurut fakta persidangan Jaksa harus menuntut dengan bebas karena uang Rp4,6 miliar tidak bisa dihadirkan," kata Kuasa Hukum Nazaruddin Elza Syarif saat ditanyai wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/4/2012) siang.
Lebih lanjut, kata Elza, berdasarkan keterangan ahli dari pasal yang dituduhkan kepada Nazaruddin, disebutkan Penuntut seharusnya tidak hanya mendasarkan adanya penerimaan uang dari keterangan saksi-saksi. Namun, sambungnya harus ada bukti materiilnya.
Terkait bukit cek yang ditunjukkan PU, kata Elza hal itu tidak dapat dijadikan alasan mendasar untuk bukti menjerat Suami Neneng Sri Wahyuni itu. Pasalnya, tim penasehat sudah menegaskan cek itu tidak langsung diterima Nazaruddin melainkan dua orang bagian keuangan Permai Grup, yaitu Yulianis dan Oktarina Furi.
"Nazaruddin kan didakwa melanggar Pasal 5, Pasal 12 dan Pasal 11 UU Tipikor. Tentukan harus disertai bukti-bukti. Tetapi, tidak ada satu bukti yang mendukung," tegasnya.
Seperti diberitakan, Nazaruddin didakwa menerima suap sebesar Rp. 4,6 Miliar sebagai penyelenggara negara pada proyek pembangunan wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
Namun saat memberikan keterangan terdakwa, Nazar meminta pihak KPK untuk memperlihatkan barang bukti sejumlah uang tersebut di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3/2012).
"Saya minta diperlihatkan agar diberikan barang bukti gratifikasi atau uang suap itu senilai Rp 4,6 miliar," kata Nazar di depan majelis hakim.
Tapi, permintaan Nazar itu tak dapat dikabulkan lantaran Penuntut Umum hanya memberikan barang bukti berupa cek senilai Rp 4,6 miliar. Dengan alasan, bukti suap itu hanya diberikan dalam bentuk cek.
Sikap jaksa yang tidak menghadirkan barang bukti itu membuat kubu Nazar protes. "Kami sudah menyampaikan, terkait dengan barang bukti itu tidak ada majelis," kata jaksa KPK.