News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mabes Polri: Kasus Petinggi Astro Sudah Lengkap

Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menegaskan bahwa proses hukum terhadap petinggi Astro All Asia Network, Ralph Marshal terus berjalan. Tidak benar perkara tersebut sudah dihentikan penyidikannya atau SP3.

"Tidak dihentikan (SP3), kasusnya berjalan. Sekarang berkasnya sudah P21, sudah kita limpahkan ke Kejaksaan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Saut Usman kepada Tribunnews.com, Jumat (6/4/2012).

Menurut Saut, pihaknya sudah dua kali memanggil tersangka yakni Ralph Marshal sebanyak dua kali. "kita sudah panggil dua kali untuk pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan, tapi yang bersangkutan tidak hadir," tambah Saut.

Apakah akan diajukan sebagai daftar buronan ke Interpol? Menurut Saut, kalau tersangka tidak proaktif, biasanya dilakukan pencekalan. Namun karena tersangka ini adalah orang asing, pihaknya bisa mengajukan tersangka tersebut masuk dalam daftar pencarian orang ke Interpol.

Pada Kamis (5/6/2012), pihak Astro mengirimkan rilis kepada Tribunnews.com bahwa pekan lalu, Astro sudah melayangkan surat ke Mabes Polri untuk meminta penjelasan soal penetapan Ralph sebagai tersangka, tapi surat itu tidak digubris kepolisian.

Karena itu, Astro kembali melayangkan surat permohonan penjelasan duduk perkara kasus itu ke Kapolri, Timur Pradopo.

Menurut kuasa hukum Astro yakni Hafzan Taher dari kantor pengacara Soemadipradja & Taher, penjelasan dari anggota kepolisian senior di Mabes Polri dan anggota Kejagung soal kasus ini tidak konsisten.

Menurutnya, Ralph Marshall atau perwakilannya belum pernah menerima kabar tentang adanya penyidikan baru, panggilan resmi pemeriksaan, atau penjelasan terhadap apa yang tampaknya dituduhkan kepada dirinya.

Astro dan Grup Lippo memang pernah menjalankan bisnis televisi berlangganan bernama Astro TV. Namun, di tengah jalan, kongsi bisnis itu retak dan terjadi saling gugat di pengadilan.

Pada Februari 2010, Singapore International Arbitrase Centre (SIAC) mengabulkan gugatan Astro. SIAC menghukum Ayunda, Direct Vision, dan Lippo Group membayar ganti rugi 230 juta dollar AS atau sekitar 2,14 triliun rupiah.

Direct Vision kemudian menggugat dan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat agar putusan SIAC itu tidak bisa dieksekusi. Namun, gugatan Direct Vision di PN Jakarta Pusat itu kandas. Kini, kasus itu masih berjalan di Mahkamah Agung (MA) karena Direct Vision mengajukan kasasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini