Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom penuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan sebagai saksi terdakwa Nunun Nurbaeti.
Miranda, tiba sekitar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Namun, tak banyak komentar yang diberikannya sebelum menjalani persidangan pagi ini, Senin (9/4/2012).
"Saya sehat dan siap untuk mengikuti persidangan. Sudah ya," ujar Miranda saat disapa wartawan seraya masuk ke ruang tunggu saksi. Pun, terpantau di Pengadilan juga telah hadir terdakwa Nunun Nurbaeti.
Seperti diketahui sebelumnya, Nunun Nurbaeti didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal pada pasal ini yakni lima tahun penjara.
Di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor Dak/5/24/02/2012 itu, Nunun dikatakan telah melakukan penyuapan dengan memberikan berupa cek pelawat dari BII senilai Rp 20,85 miliar kepada sejumlah anggota DPR. Uang ini adalah rangkaian dari 480 lembar cek pelawat berjumlah Rp 24 miliar untuk pemenangan Miranda S Gultom sebagai DGS BI tahun 2004 lalu.
Pada sidang perkara Nunun ini dipimpin Ketua majelis Sujatmiko dengan anggotanya adalah Eka Budi Prijanta, Anwar, Sofialdi dan Ugo. Sementara, tim jaksa dipimpin oleh M Rum dan empat orang anggotanya.