TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sembilan fraksi di DPR masih berbeda pendapat mengenai empat isu krusial Rancangan Undang-undang Pemilu kendati telah berada di Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Rabu (11/4/2012).
Keempat isu krusial itu adalah sistem pemilu (penetapan calon terpilih), besaran ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT), daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi, dan metode konversi suara menjadi kursi.
Karenanya, Ketua DPR Marzuki Alie yang memimpin rapat tersebut meminta persetujuan agar perbedaan itu diselesaikan dengan lobi-lobi antar-pimpinan fraksi untuk menyepakati poin-poin yang akan dilakukan voting. Dan hal itu disetujui seluruh peserta Rapat Paripurna.
Sebelum dilakukan lobi, Ketua Pansus RUU Pemilu, Arief Wibowo, membacakan sikap sembilan fraksi terhadap empat isu krusial tersebut.
Ia menambahkan, bahwa ada beberapa fraksi untuk menambah beberapa poin dalam RUU itu, yakni pembatasan belanja kampanye dan ketentuan penggabungan partai politik. "Hal ini untuk menghindari praktek transaksional, dan Undang-Undang Pemilu yang akan disahkan kali ini dapat berlaku untuk beberapa kali pemilu berikutnya," ujar Arief.
Berikut sikap sembilan fraksi:
1. Fraksi Demokrat
- Sistem terbuka proporsional
- Alokasi kursi 3-10 per dapil untuk DPR dan 3-12 kursi untuk DPRD.
- PT sebesar 3,5 sampai 4 persen persen
- Metode konversi suara dengan kuota
2. Fraksi Golkar
- Sistem terbuka proporsional
- Alokasi kursi 3-8 per dapil untuk DPR dan DPRD propinsi/kota.
- PT sebesar 4 sampai 5 persen
- Metode konversi suara dengan webster
3. Fraksi PDI Perjuangan
- Sistem tertutup proporsional
- Alokasi kursi 3-8 per dapil untuk DPR dan 3-10 kursi untuk DPRD.
- PT dengan sistem berjenjang; 5 persen di tingkat nasional, 4 persen di tingkat provinsi dan 3 persen di tingkat kabupaten
- Metode konversi suara dengan webster
4. Fraksi PKS
- Sistem tertutup proporsional
- Alokasi kursi 3-10 per dapil untuk DPR
- PT sebesar 3,5 sampai 4 persen
- Metode konversi suara dengan webster
5. Fraksi PAN
- Sistem terbuka proporsional
- Alokasi kursi 3-10 per dapil untuk DPR dan 3-12 per dapil untuk DPRD
- PT sebesar 3,5 persen
- Metode konversi suara dengan kuota
6. Fraksi PPP
- Sistem terbuka proporsional
- Alokasi kursi 3-10 per dapil untuk DPR dan 3-12 untuk DPRD
- PT sebesar 3 persen
- Metode konversi suara dengan kuota
7. Fraksi PKB
- Sistem tertutup proporsinal
- Alokasi kursi 3-10 per dapil untuk DPR dan 3-12 untuk DPRD
- PT sebesar 3 persen
- Metode konversi suara dengan kuota
8. Fraksi Gerindra
- Sistem terbuka proporsional
- Alokasi kursi 3-10 per dapil untuk DPR dan 3-12 untuk DPRD
- PT sebesar 3 persen
- Metode konversi suara dengan kuota
9. Fraksi Hanura
- Sistem terbuka proporsional
- Alokasi kursi 3-10 per dapil untuk DPR dan 3-12 untuk DPRD
- PT sebesar 3 persen
- Metode konversi suara dengan kuota.