News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Pemilu

Pembahasan RUU Pemilu Tinggal Sepakati Konversi Suara

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) masih alot. Dari empat poin penting, tinggal masalah konversi suara yang belum ditemukan titik temunya.

Menurut Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, sebenarnya untuk sistem pemilu, parliamentary treshold (PT) alias ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilu, dan alokasi kursi, sudah ada titik temu.

Untuk sistem pemilu, seluruh fraksi sudah sepakat untuk terbuka, kemudian PT 3,5 persen, dan alokasi kursi 3-10 per dapil untuk DPR RI, dan 3-12 untuk DPRD.

"Tinggal masalah konversi suara, ada yang ingin webster, dan ada yang ingin dengan kuota murni," kata Sutan saat ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (11/4/2012).

Bagi Demokrat, lanjutnya, tidak ada masalah mau menggunakan yang mana. Namun, Demokrat lebih cenderung ingin menggunakan kuota murni.

"Kami ke mana pun ikut, kenapa awalnya kami ingin kuota murni, itu bentuk empati kami pada partai lain (menengah)," ujarnya.

Selain itu, Sutan pun mengungkapkan, ada dua versi yang kini mengerucut mengenai voting yang akan dilakukan dalam sidang paripurna.

"Ada yang ingin divoting dengan sistem paket. Ada yang menginginkan hanya divoting untuk konversi suara," jelas Sutan. (*)
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini