News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tarif Angkutan Bakal Naik Minimal 19 Persen

Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah bakal menaikkan tarif untuk angkutan darat sebesar minimal 19 persen. Kenaikan bakal dilakukan setelah ada usulan dari Organisasi Angkutan di Jalan (Organda).

"Ini namanya bukan kenaikan, tetapi penyesuaian, karena tarif angkutan darat sejak 2009 belum naik," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suroyo Alimoesa di Jakarta, Jumat (13/4/2012).

Mengenai usulan Organda untuk menaikkan tarif sebesar 35 persen, Suroyo mengatakan, hal tersebut sebelumnya diusulkan apabila harga BBM subsidi akan dinaikkan.

"Tetapi kenaikan ini juga harus disesuaikan dengan pelayanan dari operator angkutan. Kami juga akan melihat demand (permintaan)nya dulu," ujarnya. (Hendra Gunawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini