News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Travel Cheque

Besok, Hamka dan Dudhie Bersaksi untuk Miranda

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dhudie Makmun Murod

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menggarap kasus cek pelawat untuk tersangka Miranda Swaray Goeltom.  Rencananya, besok KPK akan memeriksa dua orang saksi untuk Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI) tersebut.

"Besok (Selasa 17/4/2012) saksi yang dipanggil adalah Hamka Yandhu dan Dudhie Makmun Murod sebagai saksi untuk tersangka MSG," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi wartawan, Senin (16/4/2012).

Untuk diketahui Hamka dan Dudhie merupakan Mantan anggota DPR yang sempat terbelit kasus yang sama dengan Miranda pada sebelumnya.

Keduanya telah mendapat vonis pidana penjara oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sememtara untuk pemeriksaan Miranda sendiri, Johan mengatakan belum ada informasi tersebut saat ini. Kendati demikian, pihak berjanji akan bergerak cepat untuk memastikan perkara ini dapat diselesaikan sebelum waktu penyidikan habis.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka pada tanggal 26 Januari 2012. Miranda diduga terlibat suap berbentuk cek pelawat saat dirinya terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR tahun 2004.


(Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini