TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaeti membantah menerima cek pelawat senilai Rp 1 miliar yang diterima melalui sekretaris pribadinya, Sumarni sebagai fee telah ikut andil dalam pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
"Tidak pernah (cek pelawat)," ujar Nunun Nurbaeti saat ditanyai Penuntut Umum KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/4/2012).
Sebelumnya, cek Rp 1 miliar terungkap dalam dakwaan Penuntut Umum. JPU menyebut Terdakwa pernah memerintahkan Sumarni untuk mencairkan cek BII senilai Rp 1 miliar dan kemudian disetorkan ke rekening BII milik Terdakwa No 2.003.04556.8 cabang MH Thamrin, Jakarta. Kemudian dikuatkan pernyataan PU tersebut oleh kesaksian Sumarni saat menjadi saksi.
"Saya lupa, tapi saya pikir tidak ada. Babalieut saya. Tapi inilah salah saya, saya tidak pernah periksa rekening saya. Saya sangat ceroboh," tegas Nunun.
(Edwin Firdaus)
Nunun Bantah Terima Cek Rp 1 Miliar
X
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger