TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Sujatmiko mencecar terdakwa Nunun Nurbaeti mengenai hubungannya dengan Direktur PT Wahana Esa Sejati, Ari Malangjudo.
Nunun, pada keterangannya mengaku kenal dengan Ari sebagai partner atau rekan kerjanya di Jalan Riau No 21, Menteng, Jakarta Pusat.
Awalnya, ungkap Nunun, Ari datang kekantor Nunun bersama sejumlah koleganya untuk menawarkan diri untuk membantunya mengelola kelapa sawit.
"Beliau tawarkan kerja sama dan beliau ingin membimbing putra saya," terang Nunun saat memberikan keterangan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/4/2012).
Kemudian, saat itu Ari, sambung Nunun akhirnya menetap di kantor tersebut. Namun, kata Nunun, Ari tanpa diberikan fasilitas maupun gaji oleh dirinya.
"Karena saya tak sanggup untuk membayar dia dan sejumlah rekannya waktu itu. Apalagi yang dibawa adalah ahli," terang Nunun.
Selain itu, alasan dirinya juga tak membayar atau memfasilitasi Ari Malangjudo saat itu yakni karena Ari sendiri masih bekerja di salah satu perusahaan swasta.
"Menurut saya beliau punya uang karena masih kerja di astra agro lestari. Jadi saya rasa dia punya uang. Termasuk mobil," tandasnya.
Nunun Tak Pernah Bayar Ari Malangjudo
X
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger