News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Travel Cheque

Hamka Sampaikan Keterlibatan Miranda ke KPK

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus suap cek perjalanan pemilihan Deputi Senior Gubernur BI Miranda S Goeltom, Hamka Yandhu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Golkar, Hamka Yandhu merampungkan pemeriksaan penyidik KPK, hari ini, Selasa (17/4/2012) sore. Seusai menjalani pemeriksaan selama 4 jam lebih, kepada wartawan Hamka mengungkapkan bahwa ia dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik KPK terkait  pemberian cek pelawat yang diduga untuk pemenangan Miranda Swaray Goeltom pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) tahun 2004.

"Dan pertanyaan seperti di sidang-sidang seblumnya," terang Hamka yang keluar pada pukul 15. 50 WIB dari kantor KPK, Jakarta.

Lebih lanjut Hamka menjelaskan, pada penyampaian kepada penyidik Hamka mengungkapkan bagaiman keterlibatan Miranda dalam kasus pemberian hadiah cek pelawat kepada sejumlah anggota DPR saat itu.

"Tapi, saya pikir dalam persidangan sudah jelas, sudah lengkap. Bagaimana sampai KPK bisa menemukan alat bukti untuk menjadikan dia (Miranda) tersangka," ujarnya.

Seperti diberitakan, dalam kasus serupa, Hamka pernah divonis 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor. Namun, hingga saat ini dirinya membantah ikut dalam pertemuan dengan Miranda di rumah Nunun Nurbaeti sebelum pra pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) pada tahun 2004.

Untuk diketahui, selain Hamka, KPK pada hari ini juga memeriksa 2 saksi lainnya. Di antaranya yakni Politisi PDIP Dudhie Makmun Murod dan Direktur PT Wahana Esa Sembada, Arie Malangjudo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini