Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR mengharapkan UU KPK yang baru terintegrasi dengan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Kejaksaan, dan UU Polri.
"Saya ingin Komisi III betul-betul integral membahas RUU Kejaksaan, UU KUHAP, UU KUHP, UU KPK yang mau direvisi," kata anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani.
Menurut Yani, sejauh ini penyusunan revisi UU KPK di Komisi III DPR masih pada tahap mendalami sejumlah pasal yang mengatur prosedur KPK agar tidak terjadi abuse of power (penyalahgunaan wewenang).
Baca tanpa iklan