TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi saksi untuk tersangka Miranda Swaray Goeltom. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya pengembangan penyidikan dugaan suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia yang menjerat Miranda.
Tiga orang saksinya yakni, Udji Djuhaeri, Endin AJ Soefihara, dan Agus Chondro Prayitno.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MGS," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi, Rabu (18/4/2012).
Untuk diketahui, Edju Djuhaeri merupakan mantan Angota DPR dari Fraksi TNI/Polri yang menerima cek perjalanan sebesar Rp 2 miliar untuk selanjutnya dibagikan kepada empat rekannya di Komisi IX dari fraksi TNI/Polri. Segdangkan Endin AJ Soefihara adalah yang menerima cek perjalanan sebagai perwakilan dari fraksi PPP yaitu sebesar Rp 1,25 miliar untuk selanjutnya dibagikan ke rekannya yang lain. Sementara Agus Chondro menerima Rp 500 juta dari bagian yang diterima Fraksi PDIP seluruhnya yaitu Rp 9,8 miliar.
Sebelumnya, para Mantan anggota. Dewan tersebut pernah terjerat kasus yang sama, dan telah mendapat vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
(Edwin Firdaus)
3 Saksi Diperiksa sebagai Saksi Miranda Goeltom
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan