News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim

KPK Banding Vonis Gugatan Melawan Hukum Hakim Syarifuddin

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat non aktif, Syarifuddin Umar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan melawan hukum yang diajukan terdakwa kasus suap PT Skycamping Indonesia (SCI) Syarifuddin Umar.

Pasalnya, setelah beberapa waktu mempelajari putusan tersebut, KPK menilai perlu untuk menempuh jalur tersebut.

"Kita akan pikir-pikir dulu, minggu depan kita tanda tanda tangani (nota) bandingnya," kata Kepala Biro Hukum KPK, Chaidir Ramli aat dihubungi wartawan, Kamis (19/4/2012).

Sayangnya saat ditanya apa alasan yang mendasari institusinya mengajukan banding, Chaidir mengaku belum dapat menjelaskan secara gamblang. Hal itu disebabkan karena pihaknya hingga kini belum menerima salinan putusannya.

Yang pasti, dikatakannya dalam pekan ini pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan majelis hakim yang menyatakan KPK melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyitaan sejumlah aset milik hakim Syarifuddin.

"Wah banyak sekali, tapi kami akan pelajari putusannya. Akan kita lihat bagaimana pertimbangan majelis hakim," imbuhnya.

Dalam putusan putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (19/4/2012), KPK memang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 100 juta serta mengembalikan seluruh barang yang disita pada saat penangkapan hakim Syarifuddin setelah putusan hukumnya di Pengadilan Tipikor berkekuatan hukum tetap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini