TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta dalam perkara suap pembangunan wisma atlet SEA GAMES, dengan tersangka Wafid Muharam.
Oleh karenanya, vonis terhadap mantan Sesmenpora tersebut tetap tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Putusan banding di PT DKI menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat," kata Humas PT DKI, Ahmad Sobari melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (19/4/2012).
Menurut Sobari, putusan tersebut diterbitkan tanggal 12 April 2012 lalu dengan surat keputusan No. 07/Pid/Tpk/2012/PT.DKI atas nama terdakwa Wafid Muharam.
Lebih lanjut dalam pertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang diketuai oleh Hj. Jurnalis Amrad dan hakim anggota, Achmad Sobari, H. Zahrul Rabain, HM. As'adi Al Ma'ruf dan H. Sudiro memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor karena pertimbangan pengadilan tingkat pertama dinilai sudah tepat.
Seperti diketahui, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) non-aktif ini divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Sebab, terbukti menerima tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohamad El Idris dan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, dan Mindo Rosalina Manullang (Rosa).
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis Wafid Muharam
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger