News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Wisma Atlet

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis Wafid Muharam

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sesmenpora, Wafid Muharam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta dalam perkara suap pembangunan wisma atlet SEA GAMES, dengan tersangka Wafid Muharam.

Oleh karenanya, vonis terhadap mantan Sesmenpora tersebut tetap tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Putusan banding di PT DKI menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat," kata Humas PT DKI, Ahmad Sobari melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (19/4/2012).

Menurut Sobari, putusan tersebut diterbitkan tanggal 12 April 2012 lalu dengan surat keputusan No. 07/Pid/Tpk/2012/PT.DKI atas nama terdakwa Wafid Muharam.

Lebih lanjut dalam pertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang diketuai oleh Hj. Jurnalis Amrad dan hakim anggota, Achmad Sobari, H. Zahrul Rabain, HM. As'adi Al Ma'ruf dan H. Sudiro memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor karena pertimbangan pengadilan tingkat pertama dinilai sudah tepat.

Seperti diketahui, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) non-aktif ini divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Sebab, terbukti menerima tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohamad El Idris dan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, dan Mindo Rosalina Manullang (Rosa).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini