TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat tersangka kasus korupsi Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau langsung ditahan di Rumah Tahanan setibanya di Jakarta.
Diungkapkan Juru Bicara KPK, Johan Budi, keempatnya, yakni Muhammad Faisal Aswan dari Fraksi Partai Golkar, Muhammad Dunir Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Eka Darmaputra Kasie Dispora, dan Rahmat Syahrial, Karyawan PT Pembangunan Perumahan Riau tak langsung dibawa ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Iya, keempatnya langsung dibawa ke Rutan," kata Johan ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (20/4/2012).
Johan mengatakan penahanan keempatnya dilakukan di empat Rutan berbeda di Jakarta. Adapun Rutan tersebut yakni Faisa di Rutan Salemba dan Dunir di Rutan Cipinang.
Sementara Eka ditempatkan di Rutan Polda Metro Jaya dan Rahmat di Rutan Polres Jakarta Selatan.
"MFA di salemba, MD di cipinang, ED di polda metro, sementara RS dipolres jaksel," tegasnya.
Sementara seperti diberitakan, para tersangka ditangkap KPK di Pekanbaru, Riau pada 5 April 2012 atas dugaan praktik penyuapan terkait pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue PON.
Dari tempat penangkapan, KPK menyita uang senilai Rp 900 juta dari tempat penangkapan. Uang dikemas dalam tiga kantong belanja masing-masing senilai Rp 500 juta, Rp 250 juta dan Rp 150 juta.