News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap PON Riau

Tersangka Faisal Akui Terima Suap PON XVIII Riau

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD Riau dari fraksi Golkar yang juga Ketua KNPI Riau, Faisal Aswan diamankan dari Kantor Reskrimsus Polda Riau menuju Rutan Polda Riau, Rabu (4/4) malam. Sebanyak dua anggota DPRD Riau ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh KPK terkait kasus suap pembahasan perubahan Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue PON.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan mengaku menerima suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau.

Kepada pengacaranya, Sam Daeng Rany, Faisal mengungkapkan bahwa uang suap itu rencananya akan dibagikan kepada panitia khusus (pansus) pembahasan Perda tersebut di DPRD Riau.

"Itu soal proses ya, artinya (Faisal) sebatas mengambil uang. Untuk diserahkan kepada rekan-rekan yang lain (anggota pansus). Uang itu Rp 900 juta," terang Sam Daeng berdasarkan penuturan Faisal, kepada wartawan seusai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, selama 7 jam, Rabu (25/4/2012).

Kendati demikian, Sam Daeng mengaku tak tahu berapa orang yang akan menerima uang panas tersebut. Pasalnya, kliennya mengatakan, semuanya diserahkan kepada ketua pansus.

"Saya tidak tahu, karena si Faisal pun, dia tidak tahu untuk berapa orang. Karena dia akan serahkan ke ketua pansus," tegasnya.

Sementara, terkait pemeriksaan kali ini, Sam Daeng mengungkapkan bahwa Faisal dicecar 12 pertanyaan dari penyidik KPK. Pertanyaan hanya seputar rekaman suara saat proses penyuapan.

"Dia (penyidik KPK) hanya memperdalam soal rekaman suara, kemudian ngambil sampel suara," terangnya.

Selain tersangka Faisal, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi lainnyam, di antaranya yakni anggota DPRD Riau Muhammad Dunir, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemprov Riau, Eka Dharma Putra, serta pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syaputra.

Seperti diberitakan, para tersangka ditangkap KPK lantaran diduga terlibat dalam praktik suap, terkait pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue PON.

Mereka ditangkap KPK di Pekanbaru, Riau pada 5 April 2012 bersama barang bukti berupa uang senilai Rp 900 juta, uang itu dikemas dalam tiga kantong belanja masing-masing senilai Rp 500 juta, Rp 250 juta, dan Rp150 juta.

Setelah melakukan pemeriksaan di Riau, ke-empatnya diboyong ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif.

Di Jakarta, keempat tersangka ditahan di 4 tempat berbada yakni Rutan Cipinang, Rutan Salemba, Rutan Polda Metro Jaya, dan Rutan Polrestro Jaksel.

Atas perbuatannya, masing-masing tersangka diancam dengan pasal yang berbeda. Tersangka penerima suap, Faisal dan Dunir dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Eka dan Rahmat selaku tersangka pemberi suap, disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi dan RS disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini