News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Skandal Nazaruddin

Anas Doakan Angelina Sondakh Kuat Menghadapi Cobaan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Angelina Sondakh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum angkat bicara soal pemeriksaan perdana tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet, Angelina Sondakh, Jumat (27/4/2012) besok. Anas mendoakan janda mendiang Adjie Massaid itu,sabar menghadapi kasus yang dihadapinya.

"Saya mendoakan, memberi semangat untuk tegar untuk menghadapi ujian," kata Anas saat ditemui di KPK, Jakarta, Kamis (27/4/2012).

Kendati demikian, Anas enggan mengomentari sikap Partai Demokrat yang akan memecat Angie sebagai kader atau tidak.

"Itu sudah lama, enggak usah dibicarakan lagi. Kita ikuti undang-undang-nya. Kita patuhi itu," kilahnnya.

Seperti diketahui, KPK akhirnya manjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet, Angelina Sondakh. Lembaga superbody ini berencana mengorek keterangan wanita yang akarab disapa Angie secara perdana pada Jumat (27/4/2012).

"Bu AS (Angelina Sondakh) sendiri dijadwalkann seperti disampaikan pimpinan KPK, kemungkinan hari jumat," kata Juru Bicara KPK, di Kantornnya, Jakarta, Rabu (25/4/2012).

Dikatakan Johan, pihaknnya hari ini menjadwalkan lima orang saksi untuk tersangka Angie. Ke lima saksi tersebut yakni Mindo Rosalaina Manulang (Rosa), Yulianis, Oktarina Furi, Dadang, dan Luthfi.

"Hari ini ada d jadwalkan 5 saksi untuk tersangka A terkait pengembangan kasus suap wisma atlet," jelas Johan

Sebelumnya, Anggelina ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games oleh KPK sejak 3 Februari 2012 lalu. Dia diduga telah menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari perusahaan milik mantan Bendaha Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Permai Group.

Diduga uang tersebut diberikan terkait penganggaran proyek wisma atlet yang dibahas di Badan Anggaran (Banggar) DPR. Anggelina pun dijerat pasal 5 ayat 2, atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini