Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara korban tabrakan maut di Jalan Ridwan Rais, Jakarta, pada Januari lalu, mengapresiasi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwa Afriyani Susanti dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Dari tim advokasi, kami sampaikan apresiasi kami terhadap JPU dengan dimasukkannya Pasal 338 KUHP," ujar Rory Sagala, penasihat hukum korban kepada wartawan usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2012).
Soal keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum Afriyani mengenai Pasal 338 KUHP tersebut, Rory menyatakan hal itu sah-sah saja.
"Keberatan dari pihak Afriyani itu sah saja. Buat kami, dakwaan dari JPU sudah cermat dan bahkan sempurna," tegas Rory.
Sebelumnya, JPU yang terdiri dari Emilwan Ridwan, Umaryadi, Shoimah, dan Tamalia Rosa mendakwa Afriyani dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan unsur kesengajaan yang diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa Afriyani Susanti tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP," ujar Emilwan Ridwan selaku JPU ketika membacakan dakwaan di depan majelis hakim.
Menurut JPU, perbuatan Afriyani yang dapat disangkutkan dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan lantaran Afriyani terus memacu kendaraannya hingga menimbulkan banyak korban.
"Setelah menabrak korban Firmansyah dan Indra, terdakwa Afriyani tetap memacu kendaraannya dengan menginjakkan pedal gas mobil dan menabrak korban Akbar dan Buhari," terang Shoimah.
Selain itu, JPU juga mendakwa terdakwa Afriyani dengan dua dakwaan lain yaitu Pasal 311 ayat (4), Subsider Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.