TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian Polda Metro Jaya mengaku saat ini tengah menganalisa rekaman video asusila yang diduga diperankan mirip seorang anggota DPR RI.
"Kami masih menganalisa gambarnya, masih menganalisa tahap awal," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (26/4/2012) di Mapolda Metro Jaya.
Dikatakan Rikwanto, meski saat ini pihaknya belum menerima laporan dari pihak yang dirugikan maupun masyarakat umum dan belum ada sejumlah saksi yang diperiksa tetap kepolisian akan menyelidiki.
"Akan kami telusuri pelaku yang mengunduh video tidak bermoral tersebut. Termasuk siapa pelaku yang terlibat dalam adegan video hubungan intim itu," ungkap Rikwanto.
Rikwanto menambahkan, Jika terbukti terlibat peredaran video seksual, pelaku dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, Pasal 282 tentang Kesusilaan dan Pasal 27 ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).