News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Angelina Sondakh Tersangka

Angelina Terima Aliran Dana Korupsi Wisma Atlet

Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi X DPR RI, Angelina Sondakh, ditahan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/4/2012). Angie menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah dalam penganggaran di kemenpora dan Kemendiknas.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, mengatakan, Angie ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Wisma Atlet SEA Games, Palembang, karena diduga menerima aliran dana
haram itu.

"KPK menemukan aliran dana yang diterima ibu AS (Angelina Sondakh)," ujar Johan dalam jumpa pers yang digelar di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/4/2012).

Menurutnya, dalam kasus itu, Angie, berperan dalam menyusun anggaran untuk pembangunan Wisma Atlet tersebut.

Namun Johan mengaku belum mengetahui berapa jumlah aliran dana yang diterima oleh Angie. "Jangan ditanya berapa jumlahnya, sekarang kita jelaskan itu dulu. Nanti kita ungkap di persidangan," ucap Johan.

Penetapan Angie menjadi tersangka, akunya, berdasarkan pengembangan kasus Wisma Atlet, yang dilakukan pihaknya, termasuk informasi yang menyeruak dalam persidangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazarudin, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Nazarudin diketahui menjadi tersangka atas dugaan korupsi kasus tersebut.

"Ada kaitan kasus di sidang, Nazarudin," katanya.

Seperti diketahui pada hari ini, KPK menetapkan Angie menjadi tersangka dalam dua kasus korupsi. Kasus pertama adalah dugaan korupsi pengadaan Wisma Atlet SEA Games, dan kasus kedua adalah dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) periode 2010-2011.

Angie disangkakan melangar Pasal 12 A atau B, Pasal 5 Ayat 2, atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2011 Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini