News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Skandal Nazaruddin

KPK Pastikan Banding Vonis Nazaruddin

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M Nazarudin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mengajukan banding terhadap putusan empat tahun 10 bulan penjara yang diterima mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

"Sudah dipastikan (Banding)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Jumat (27/4/2012).

Kendati demikian, Johan belum dapat menjelaskan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam mengajukan upaya hukum biasa itu. Akan tetapi, sambung Johan upaya banding perlu dilakukannya lantaran belum sesuai dengan tuntutan penuntut umum KPK.

"Karena vonis hakim belum sesuai dengan tuntutan Jaksa KPK, baik dari sisi penerapan pasal maupun hukuman yang dijatuhkan,"ujarnya.

Sementara itu, sebelumnyapengacara Nazaruddin, Elza Syarief menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Namun, hal itu ungkap Elza masih sebatas pembicaraan.

"Iya kami banding tapi masih pernyataan," tutur Elza di KPK kemarin

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun 10 bulan kepada Terdakwa kasus suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin.

Majelis menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dengan menerima lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris.

Pemberian tersebut karena Terdakwa telah mengupayakan pemenangan PT DGI sebagai pemenang proyek senilai Rp 191,6 miliar. Vonis Nazaruddin jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut Nazaruddin dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini