News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Malaysia Diduga Jual Organ TKI

Pemerintah Tidak Serius Lindungi TKI

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Migrant Care, Anis Hidayah menegaskan, pemerintah tidak serius dalam melindungi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri, khususnya Malaysia.

"Seharusnya, KBRI di Malaysia wajib mengumumkan 3 kali 24 jam jika ada WNI yang meninggal di Luar Negeri," ujar Anis dalam Polemik bertajuk 'Mengurus TKI Setengah Hati' yang digelar di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (28/4/2012).

Anis menjelaskan, sesuai dengan UU nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri, dalam salah satu Pasalnya dijelaskan Perwakilan Pemerintah di Luar Negeri wajib mengabarkan kematian keluarga korban dalam jangka waktu 3 kali 24 jam.

Kemudian, Pasal lain menurut Anis mengatakan, Perwakilan Pemerintah di Luar Negeri wajib juga mengurus kepulangan jenazah WNI yang meninggal untuk kembali ke tanah air.

"Tapi ini, tiap keluarga mengurus sendiri kepulangan jasad ketiga TKI asal NTB dengan membayar biaya Rp. 13 juta," tandas Anis prihatin.

Sebelumnya, tiga orang TKI asal Desa Pancor Kopong Kecamatan Pringgasela Selatan Kabupaten Lombok Timur dan Desa Pengadangan Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat dipulangkan dalam keadaan meninggal dunia. Dugaannya, ketiga TKI itu menjadi korban perdagangan orang dan penjualan organ tubuh.

Ketiga TKI itu adalah Herman asal Desa Pancor Kopong Kecamatan Pringgasela Selatan, Abdul Kadir Jaelani asal Desa Pancor Kopong Kecamatan Pringgasela Selatan, dan Mad Noon asal Desa Pengadangan Kecamatan Pringgasela.

Ketiga TKI meninggal dunia akibat tembakan oleh polisi Malaysia di daerah Port Dickson. Mereka dianggap membahayakan karena membawa parang dan menyerang polisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini