TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menitipkan kliennya, terpidana kasus suap Sesmenpora untuk wisma atlet, Mindo Rosalina Manullang di Rumah Tahanan KPK. Namun, belakangan diketahui Rutan tersebut bertambah jumlah penghuninya yaitu tersangka Angelina Sondakh yang terjerat kasus dalam rangkaian serupa.
Menyikapi hal itu, pihak LPSK mengatakan belum berniat untuk kembali memindahkan Rosa dari rutan KPK ke rutan lainnya.
"Sejauh ini sih belum ada keputusan pemindahan Rosa. Tidak tahu kalau nanti ada keputusan lain dari kami," kata Anggota LPSK, Lili Pitauli ketika dihubungi wartawan, Sabtu (28/4/2012) malam.
Alasan LPSK, ungkap Lili bahwa terpantau belum melihat adanya potensi keduanya untuk saling berkomunikasi dan bekerjasama sehingga dapat mempengaruhi penyidikan kasus wisma atlet ataupun pengungkapan kasus lainnya. Sehingga, belum ada pembicaraan atau keputusan untuk menjauhkan Rosa dari Angelina.
"Itu kan sudah sesuai dengan keputusannya (ditahan di Rutan Salemba cabang KPK), kita belum ada keputusan yang lain," tandasnya.
Seperti diketahui, KPK resmi melakukan penahanan terhadap Angelina Sondakh seusai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam sebagai tersangka untuk yang pertama kalinya pada Jumat (27/4/2012) lalu.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, Mantan Puteri Indonesia itu menempati sel Rutan berukuran 3,1 X 3,5 itu selama 20 hari setelah dilakukan penahanan.