TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus pengadaan alat kesehatan tahun 2005 Siti Fadillah Supari hingga saat ini masih belum dilakukan penahanan. Lalu apa kata polisi?
Padahal pelaku-pelaku pencurian kecil dengan cepat polisi melakukan penahanan, sementara untuk Siti Fadillah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi miliaran rupiah masih bisa menghirup udara bebas.
Apakah Poliri takut karena ada tekanan politik? "Saya kira polisi ini tidak ada takutnya, tetapi sesuai dengan hukum yang berlaku, jadi pertama penahanan seseorang itu diatur dalam pasal 21 ayat 4 KUHAP, yaitu terancam hukuman 5 tahun lebih, atau masuk pasal pengecualian atau alasan pasal subjektif," jelas Kepala Divisi Humas Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/4/2012),
Saud menjelaskan penyedik memiliki alasan subjektif untuk melakukan penahanan seseorang, apakah ada kemungkinan untuk melarikan diri, ditakutkan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, atau mempersulit penyelidikan
"Sepanjang penyidik memandang perlu atau dikhawatirkan seperti alasan subjektif tadi, itu bisa dilakukan penahanan. Kalau tidak, tidak perlu dilakukan penahanan," terangnya.
Menurutny dalam KUHAP dijelaskan bahwa seseorang dapat dilakukan penhanan, tetapi tidak mutlak sifatnya. Artinya dapat dilakukan penahanan tapi tidak mutlak.
"Ini mutlak pertimbangan penyidik kalau ada yang dikhawatirkan itu akan ditahan, tapi kalau tidak buat apa kan?," ucap Saud.
Seperti diberitakan sebelumnya, Siti Fadillah diduga menyalahgunakan wewenangnya terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa (KLB) dengan metoda penunjukkan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada tahun 2005.
Total nilai proyek dalam pengadaan barang tersebut sebesar Rp15.548.280.000 dan dianggap negara telah merugi sebesar Rp 6.148.638.000.
Alasan Polri Tidak Tahan Siti Fadillah
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger