TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Selain kasus suap pebahasan anggaran wisma atlet, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Agelina Sondakh sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menyatakan bahwa konstruksi kasus suap wisma atlet dengan korupsi Kemendikbud yang melibatkan Angelina Sondakh memiliki ciri kesamaan.
"Karena kasus ini kan tidak terlepas dari kasus wisma atlet. Kasus ini berkaitan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto di Jakarta, Senin (30/4/2012) pagi.
Namun dalah hal ini, Bambang tidak dapat menjelaskan secara detail bentuk kesamaan konstruksi tersebut. Menurutnya, hal itu masih dalam proses peyidikan dari pengembangan rangkaian kasus suap wisma atlet.
Angelina Sondakh merupakan anggota Komisi X DPR. Komisi X DPR merupakan komisi yang menangani masalah pendidikan, kebudayaan, olahraga, pemuda, seni, dan pariwisata.
KPK resmi menahan Angelina Sondakh pada Jumat (27/4/2012) lalu. Angelina ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang KPK setelah menjalani pemeriksaan dari penyidik KPK selama tujuh jam di awal pemeriksaannya sebagai tersangka.
Sesuai dengan KUHAP, Juru Bicara KPK, Johan Budi menjelaskan Angie akan ditahan selama 20 hari pertama. Menurutnya, alasan penahanan bersifat subjektif dan objektif yang menjadi kewenangan penyidik.