Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pemeriksaan terhadap ketiga saksi yang berkaitan dengan tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games dan korupsi pengadaan alat laboratorium di sejumlah perguruan tinggi dan melibatkan Angelina Sondakh.
Tiga saksi tersebut yaitu, Direktur Utama PT. Pasific Putra Metropolitan, Bayu Wijoyongko, kemudian Clara Mauren dan Heri Sunandar sebagai pegawai swasta.
"Ya mereka sebagai saksi untuk tersangka AS terkait penerimaan hadiah dan pengurusan anggaran Kemenpora dan Kemendiknas," ujar Kepala bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/4/2012).
Sebelumnya, Angelina Sondakh ditetapkan tersangka sejak 3 Februari 2012. Angie dijerat dengan pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK sendiri resmi menahan mantan putri Indonesia pada hari Jumat, (27/4/2012) kemarin seusai menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus wisma atlit dan Kemendiknas sendiri.