News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap PON Riau

Sekwan Riau Diperiksa KPK 12 Jam

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau Zulkarnain Kadir, merampungkan pemeriksaannya di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (30/4/2012) malam.

Seusai menjalani pemeriksaan hampir 12 jam oleh penyidik KPK, Zul tak mau banyak berkomentar terkait pemeriksaannya. Ia hanya membenarkan dicecar penyidik dengan enam pertanyaan, seputar administrasi di DPRD Riau.

"Ya saya sebagai anu (Sekwan), administrasi saja," ujarnya saat ditanyai wartawan.

Terkait revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010, Zul mengaku sangat dibutuhkan para anggota DPRD. Karena, dalam perubahan perda itu, semua anggota DPRD Riau, berpartisipasi aktif dalam mendorong pembahasannya.

"Enggak ada ngotot-ngototan, memang itu kebutuhan kok," jelas pria yang hadir di KPK mengenakan kemeja putih, seraya bergegas menuju mobilnya.

Sementara, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Zul diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka Riau. Lebih detailnya, menurut Johan, Zul diperiksa untuk memperkuat penetapan empat tersangka yang saat ini telah ditahan di Jakarta secara terpisah.

"Diperiksa seputar aliran dana dugaan hasil dari gratifikasi atau suap dalam pengesahan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Arena (venue) PON XVIII Provinsi Riau," kata Johan Budi saat dihubungi, Senin.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah M Faisal Aswan selaku anggota DPRD dari Partai Golkar; Muhammad Dunir dari PKB; Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dispora Riau; serta Rahmat Syahputra selaku karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.

KPK juga sudah  melakukan pengembangan kasus, ke pengusutan Perda Nomor 5 Tahun 2008 terkait proyek stadion utama untuk penyelenggaraan PON.

Dalam kasus ini, Gubernur Riau Rusli Zainal dan mantan Kadispora Riau Lukman, telah dicegah bepergian ke luar wilayah Indonesia oleh Ditjen Imigrasi Kemenkum-HAM. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini