TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Kedatangan Gubernur Riau, Rusli Zaenal di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa, (1/5/2012), menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersangka pembahasan Perda pelaksanaan PON XVIII di Riau disambut para demonstran.
Pantauan Tribunnews.com, massa yang tergabung dalam Garda Alam Pikir Indonesia (Garda API) yang melakukan aksi di depan gedung KPK, menuntut para penyidik untuk tidak hanya memeriksa politisi Partai Golkar itu, tapi langsung menangkap dan menahannya.
"Kami mendesak KPK selaku penegak hukum untuk segera menangkap HM Rusli Zainal," teriak Koordinator Aksi, Asbit Mujahid dalam orasinya di depan gedung KPK, Jakarta beberapa waktu lalu.
Dalam orasinya, Asbit dengan tegas mengatakan, selaku orang nomor satu di Propinsi Riau dan pemegang kebijakan tertinggi mustahil Rusli tidak mengetahui dugaan tindak pidana korupsi terkait revisi peraturan daerah Nomor 6 tahun 2010 sebesar Rp 900 juta yang diterima oleh dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Aswan dan Muhammad Dunir yang sudah disangkakan dalam kasus ini.
"Logikanya, tidak mungkin seorang Gubernur tidak mengetahui hal tersebut. Karena setiap kebijakan yang diambil, harus dengan persetujuan Gubernur,"seru dia.
Dalam kasus ini, Gubernur Rusli Zainal sudah dilarang bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi sebagaimana yang dimohonkan oleh KPK. Tidak hanya Rusli, sebagai pihak yang diduga banyak tahu dalam kasus ini larangan bepergian ke luar negeri juga diberikan kepada mantan Kadispora Riau yang saat ini sudah menjadi staf ahli Gubernur Riau, Lukman Abbas.
Korupsi PON Riau bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April lalu.
Dari pemeriksaan mereka, KPK menetapkan empat tersangka. Masing-masing adalah dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.
KPK menjerat dua anggota DPRD yang berstatus tersangka itu dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU pemberantasan korupsi.
Staf PT Pembangunan Perumahan (PP) dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi, sedangkan pegawai Dispora dijerat dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
"Oleh sebab itu kami menuntut HM Rusli Zainal untuk segera mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Riau karena terindikasi korupsi," teriaknya lagi