TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menyatakan siap menyambut tawaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menjadikan Anggota Badan Anggaran DPR RI, yang juga merupakan politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, sebagai justice collaborator.
"LPSK siap memberikan perlindungan terhadap Angie selaku justice collaborator," ujar Ketua LPSK, Abul Haris Semendawai, dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Selasa (1/5/2012).
Namun status justice collaborator, terhadap Angie, hanya bisa dilakukan jikalau pihaknya menerima rrekomendasi dari KPK, karena KPK bebernya yang mengetahui persis peran dan informasi penting apa yang dimiliki oleh Angie.
"KPK yang mengetahui apakah Angie mau bekerjasama dengan penyidik atau tidak. Kerjasama tersebut terkait pengungkapan pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi yang lebih besar," tuturnya.
Bagi seorang justice collaborator, beber Semendawai pihaknya dapat memberikan perlindungan berupa fisik dan psikis, hukum, penanganan secara khusus, dan penghargaan.
"Bentuk penghargaan terhadap justice collaborator dapat diberikan berupa keringanan hukuman dan remisi tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.