News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Angelina Sondakh Tersangka

Angelina Sondakh Siap Buktikan Hartanya

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Teuku Nasrullah, Pengacara Angie saat mengunjungi Angie ke Rutan KPK, Jakarta Minggu (29/4/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Angelina Sondakh menyatakan siap jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharuskan kliennya melakukan pembuktian terbalik terkait harta yang dimilikinya.

"Kami siap untuk melakukan pembuktian terbalik dan saya rasa Ibu Angie siap untuk melakukan itu," kata pengacara Angelina, Teuku Nasrullah usai menjenguk Angelina di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Rabu (2/5/2012).

Kendati demikian, Nasrullah mengatakan bersedia, asalkan semuanya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Angelina sendiri kata Nasrullah nantinya harus membuktikan dari mana ia mendapatkan hartanya tersebut.

Diketahui, pembuktian terbalik telah diatur dalam peraturan Perundangan-Undangan. Hal tersebut diatur pada Pasal 188 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang menerangkan terpidana korupsi harus menjelaskan asal-usul hartanya. Kemudian pembuktian terbalik juga dikuatkan oleh UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Artinya, seorang terdakwa kasus korupsi dalam persidangan diwajibkan untuk membuktikan dari mana asal-usul hartanya.

Terkait dengan kasus Angelina sendiri, Nasrullah menyatakan belum bisa bicara banyak. Pasalnya, kliennya belum diperiksa secara proses penyidikan. "Ya saya belum ada bahan-bahannya," kata Nasrullah.
 
KPK memiliki bukti adanya transaksi mencurigakan milik Angelina. Namun, KPK hingga saat ini, belum menyebutkan berapa jumlah dan nilai transaksi tersebut.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, transaksi itu diketahui ada sembilan transaksi mencurigakan, berjumlah Milyaran rupiah dan Dollar Amerika. Dari rentetan kasus wisma atlet, transaksi itu berasal dari PT Permai Group yang kemudian diantarkan melalui perantara kepada Angelina.

Seperti diketahui,  dalam fakta persidangan terungkap, ada percakapan BBM  antara Angelina Sondakh dan Mantan Direktur PT. Anak Negeri (Perusahaan di bawah Permai Group), Mindo Rosalina Manullang, terkait suap tersebut. Dalam percakapan itu, disebutkan bahwa mereka menggunakan bahasa untuk menyebut suap. Di antaranya adalah 'Apel Malang', 'Apel Washington', dan 'Pelumas'.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini