News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Wisma Atlet

KPK Segera Jawab Surat Nazaruddin

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi, Muhammad Nazarudin, bersiap menjalani sidang vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/1/2012). Nazarudin dijatuhi hukuman 4 tahun 10 bulan, dengan denda 200 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi belum menjawab surat permohonan istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, yang dikabarkan ingin pulang ke Indonesia. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan Ketua KPK, Abraham Samad hingga kini masih mempelajari surat permohonan tersebut bersama pimpinan KPK lainnya.

"Dalam waktu dekat akan diputuskan oleh pimpinan apakah disetujui atau tidak," ujar Johan kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, (3/5/2012).

Seperti diketahui, surat permohonan Neneng diajukan tim pengacara Muhammad Nazaruddin. Dalam surat tersebut, berisikan permohonan Nazaruddin untuk bertemu dengan pimpinan KPK untuk melakukan koordinasi pemulangan, Neneng serta permintaan penangguhan penahanan.

"KPK belum bisa jawab sekarang surat itu," kata Johan.

Namun, Johan Budi, kembali menegaskan KPK sudah berkoordinasi dengan Polisi Internasional untuk melacak keberadaan Neneng.

"Tapi penangkapan Neneng, tetap menjadi domain Interpol," katanya.

Diketahui, Neneng Sri Wahyuni merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Bersama suaminya, Neneng kabur ke Singapura pada 23 Mei 2011, tiga bulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini