TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melihat cara kerja KPK selama ini, anggota Komisi III DPR RI dari Partai Gerindra, Martin Hutabarat, memprediksi tersangka kasus korupsi proyek kementerian setelah Angelina Sondakh (Angie) bukan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, melainkan kelompok rektor.
Setelah itu, baru KPK akan mengangkut tersangka dari anggota Komisi X, Badan Anggaran (Banggar) DPR, dan orang yang disebut-sebut sebagai "Ketua Besar".
Demikian disampaikan Martin dalam diskusi bertema "Setelah Angie, Siapa Lagi?" di ruang wartawan DPR RI, Jakarta, Kamis (3/5/2012).
"Kalau saya lihat, KPK masih akan berputar dan masuk ke komisi X. Komisi X akan menjadi sasaran yang dekat setelah Angie. Tapi, sebelum masuk ke Komisi X, KPK akan usut rektor-rektor dulu," ujar Martin.
Menurut Martin, pertimbangan KPK membidik para rektor, karena kelompok tersebut dianggap tak punya potensi perlawanan politik. Saat ini, para rektor di sejumlah perguruan tinggi yang diduga terlibat proyek Kemendiknas tengah ketakutan dirinya segera diangkut oleh KPK.
"Dan saat ini, rektor-rektor itu sudah setengah mati. Ada beberapa teman di daerah mengatakan bahwa kawannya salah satu rektor itu mencoba mencari perlindungan ke Jakarta, apakah dia bisa dibantu," ungkapnya.
Menurutnya, indikasi para rektor akan menjadi sasaran selanjutnya terlihat dengan keseriusan KPK menangani kasus Kemendiknas pada saat Polri secara diam-diam juga ingin menangani kasus tersebut, namun tak ada perkembangan. Justru kini KPK mampu menjerat Angie untuk kasus korupsi proyek di Kemendiknas.
"Jadi, bagi kita ada sesuatu yang sangat memalukan, ternyata rektor-rektor yang kita anggap sebagai orang-orang yang memiliki integritas tinggi selain tokoh agama, dialah sebagai tokoh pendidikan seperti rektor, ternyata nanti akan banyak masuk ke penjara," ujar Martin.
Lebih lanjut Martin menjelaskan prediksinya, bahwa sebenarnya para rektor itu ada yang sengaja terlibat dan ada pula yang dilibatkan oleh politisi di DPR. "Jadi orang-orang DPR ini jahat sekali. Dia tidak mau sendiri (terlibat), jadi dia melibatkan orang lain. Jadi, di DPR ini terdapat roh jahat," tandasnya.
Setelah kelompok rektor, KPK akan menetapkan tersangka para rekan Angie di Komisi X dan Banggar DPR.
Martin melihat KPK belum akan berani menjadikan anggota Komisi X sebagai tersangka selanjutnya setelah Angie untuk menghindari kesan hanya menghakimi atau mengusut pelaku dari partai tertentu.
"Setelah Komisi X, baru masuk ke Banggar. Jadi urutannya, rektor, Komisi X, Banggar, baru kemudian saya kira tentang siapa sebenarnya yang disebut Ketua Besar ini," tukasnya.
Sebagaimana diberitakan, Angie yang merupakan anggota Komisi X dan Banggar DPR dari Partai Demokrat, menjadi tersangka di KPK atas tuduhan dugaan menerima suap dalam pembahasan anggaran proyek di Kemenpora (Wisma Atlet) dan sejumlah proyek di Kemendiknas. Yang terkini, sangkaan untuk Angie bertambah karena tuduhan terlibat pidana pencucian uang.