News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Wisma Atlet

KPK Terus Usut Pemberi Uang kepada Angelina Sondakh

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan suap proyek di Kemenporan dan Kementerian Pendidikan Nasional, Angelina Sondakh, menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa penyidik di kantor KPK Jakarta Selatan, Kamis (3/5/2012). Angelina diperiksa untuk yang pertama kali sejak ditahan di rutan KPK. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri pihak yang diduga menyuap Angelina Sondakh terkait pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan di Kementerian Pendidikan Nasional.

"Kemungkinan penyidik sudah tahu, kemungkinan juga sedang dicari," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi, Minggu (6/5/2012).

Penelusuran itu, lanjut Johan perlu dilakukan lantaran bisa mengungkapkan siapa aktor di balik layar yang terlibat dalam kasus dugaan suap ini. Mengingat, kasus suap yang menjerat mantan Puteri Indonesia ini merupakan pengembangan kasus wisma atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Seperti diketahui, KPK kini telah menetapkan Angelina sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait pembahasan anggara proyek wisma atlet SEA Games di Kemepora, dan anggaran proyek pengadaan sarana dan prasarana universitas yang di gawangi Kemendiknas.

Pada perkembangannya, KPK juga telah menemukan 16 aliran dana ke Angelina pada kurun waktu Maret hingga Oktober 2010 yang nilainya miliaran rupiah.

Nilai total proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sejumlah universitas negeri yang diduga dikorupsi Angie, mencapai Rp 600 miliar. Total nilai tersebut diperoleh KPK dari proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di 16 universitas negeri yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sedangkan nilai proyek wisma atlet SEA Games Kemenpora mencapai Rp 191 miliar. Dalam persidangan kasus wisma atlet SEA Games terungkap kalau Grup Permai (perusahaan Nazaruddin) menggelontorkan uang Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar ke Angelina dan I Wayan Koster sebagai biaya belanja proyek wisma atlet SEA Games

(Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini