News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Anas di Demokrat

Anas Diberhentikan dari Ketua Umum Jika Berstatus Tersangka

Penulis: Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anas Urbaningrum bersama istrinya Athiyyah Laila di gedung KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Hayono Isman, menyatakan Anas Urbaningrum akan diberhentikan dari jabatan ketua umum partai jika telah berstatus tersangka di KPK.

"Sikap Partai Demokrat jelas, siapapun pengurus, apakah dia departemen atau pengurus harian, bahkan ketua umum, (tersangka) otomatis berhenti dari pengurus," kata Hayono di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/5/2012).

Menurut Hayono, jika situasi seperti itu, maka pemberhentian Anas tidak perlu melalui Kongres Luar Biasa (KLB), tapi cukup diputuskan oleh Majelis Tinggi partai.

"Karena Majelis Tinggi diberi kewenangan dalam AD/ART untuk menunjuk ketua umum sementara. Semua kader Partai Demokrat harus siap untuk menyelematkan partai," jelasnya.

Hayono yang juga Wakil Ketua Komisi I DPR ini tidak menjelaskan secara rinci aturan Partai Demokrat jika Anas baru sekadar dilakukan pencegahan bepergian ke luar negeri.

Sebagaimana diberitakan, saat ini KPK masih menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam proyek pusat pelatihan olahraga di bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, beberapa kali menyebut Anas terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang ini. Namun, Anas membantahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini