News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejagung Tak Menemukan Keterlibatan Gayus di PT KTU

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Centre for Orangutan Protection (COP) memakai kostum orangutan berunjukrasa di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2012). Aktivis memprotes ringannya tuntutan jaksa dalam kasus pembantaian orangutan di Pengadilan Negeri Tenggarong. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI, Arnold Angkouw mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan intervensi Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, dalam pemenangan PT. Kornet Trans Utama (KTU) pada 2006 lalu.

Kejaksaan Agung memeriksa Gayus karena PT.KTU sempat menjadi wajib pajak di Kantor Pajak Pratama Pancoran. Ketua tim yang menangani PT.KTU adalah Dhana Widyatmika, dengan salah satu anggotanya adalah Salman Maghfiroh, dan tim tersebut disupervisi oleh Firman.

Pada tingkat banding, wajib pajak itu ditangani oleh Gayus, yang saat itu bekerja di Keberatan dan Banding Ditjen Pajak, bersama istri Dhana, yakni Dian Anggraeni. PT.KTU pun dimenangkan dalam persidangan, dan negara harus membayar sejumlah uang ke Dhana.

Kini Kejaksaan telah menetapkan Dhana, Salman dan Firman sebagai tersangka, karena diduga menerima uang dari wajib pajak.

"(Kemenangan PT.KTU) tida ada hubungan dengan, Gayus cuma menangani itu dan kemudian memang ternyata negara kalah pada waktu itu," ujarnya.

Selain itu, Kejaksaan juga tidak menemukan aliran dana dari PT.KTU kepada Gayus, terkait pemenangan tersebut. Selain itu diketahui juga, ditemukan persekongkolan untuk menguntungkan PT.KTU dilakukan ditingkatan KPP, yakni Dhana, Salman dan Firman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini