News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Umar Patek Diadili

Minta Dimaafkan, Umar Patek Cucurkan Air Mata

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Umar Patek bersama istrinya, Ruqayyah menjalani reka ulang di sebuah rumah kontrakan Jalan Setia, Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (2/11/2011). Tersangka teroris Umar Patek menjalani reka ulang di tujuh di titik di sekitar Jakarta yang merupakan tempat Patek melakukan aktivitasnya untuk merencanakan aksi teror. (tribunnews/herudin)

Laporan wartawan tribunnews.com : Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa terorisme Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek meminta maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan akibat perbuatannya. Terlebih kepada keluarga dan korban Bom Bali 2002.

"Saya Hisyam bin Ali Zein (Umar Patek) mengungkapkan rasa penyesalan saya karena ikut andil dalam bom Bali meskipun sedikit," kata Umar Patek saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/5/2012).

Ia mengakui bahwa dirinya bersalah dalam kasus tersebut, namun andil yang dilakukannya bukan semata-mata atas keinginan dirinya sendiri.

"Saya lakukan itu bukan atas kemauan sendiri, tapi saya disuruh," ucapnya.

Selain itu, ia pun meminta maaf kepada keluarga korban, korban, pemerintah Indonesia, dan Pemerintah Bali karena akibat pekerjaannya minimbulkan korban jiwa dan kerugian materil

"Akibat kejadian itu menimbulkan korban dalam jumlah besar, saya minta maaf kepada keluarga korban dan korban," ungkapnya.

Lanjutnya, "Kepada keluarga korban dan korban baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing saya minta maaf pada mereka semua, semoga ini jadi penebus dosa saya, moga saya bisa dimaafkan, permintaan maaf ini keluar dari hati saya," ungkapnya dengan menitikkan air mata.

Seperti diketahui Umar Patek terlibat dalam sejumlah aksi teror di Indonesia. Ia buronan Bom Bali I tahun 2002. Ia juga terlibat dalam bom natal tahun 2000. Lama menghilang, Patek diketahui kembali terlibat dalam pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar. Ia menyembunyikan keberadaan pelaku teroris, Dulmatin pada Juni 2009 sampai Maret 2010.

Patek juga dijerat karena membawa empat senjata api masuk ke Indonesia pada Juni 2009. Kasus lain, Patek menjadi tersangka dalam pemalsuan paspor. Dalam paspor yang diterbitkan Kantor Imigrasi Jakarta Timur, Patek memakai nama Anis Alwai Jafar. Setelah itu ia sempat melarikan diri ke Pakistan dan Filipina. Patek ditangkap polisi Pakistan awal Maret 2011 dan dipulangkan ke Indonesia.

Terkait serangkaian kasus itu, Patek dijerat Pasal 9, Pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 340 KUHP, UU Darurat Tahun 1951, Pasal 266 KUHP, dan Pasal 55 UU Imigrasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini