News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Dalami Pemasok Peluru Senpi Iswahyudi

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian terus menyelediki dan mendalami kasus yang menyeret Iswahyudi, seorang pengusaha yang menjadi tersangka penodongan senjata di cafe Cork&Screw' Plaza Indonesia 19 April 2012 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan tim penyidik masih mendalami sikap arogansi Iswahyudi yang tak segan-segan menodongkan senjata api kepada seseorang di depan umum.

"Ini yang sedang didalami, senpi yang dimiliki tersangka sudah dibekukan. Kita juga selidiki ke belakang apakah sebelumnya ada laporan-laporan menyangkut tersangka yang aktivitasnya menggunakan senpi," ujar Rikwanto di kantornya, Jakarta, Senin (7/5/2012).

Tak hanya menelusuri adanya laporan lain selain laporan dari pihak karyawan 'Cork&Screw' ke Polda Metro Jaya, polisi juga menelusuri siapa pemasok kelebihan peluru yang dimiliki oleh Iswahyudi. Pasalnya belakangan diketahui kelebihan peluru itu dibeli Iswahyudi dari importir legal.

Seperti diketahui, Iswahyudi ditangkap petugas Polda Metro Jaya di sebuah tempat di Kuningan karena dilaporkan melakukan penodongan terhadap karyawan kafe 'Cork&Screw', Plaza Indonesia, pada 19 April 2012.

Kini pengusaha tersebut sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Iswahyudi dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, pasal 368 KUHP tentang pengancaman, dan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya sampai 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini