Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Koalisi Pemantau Peradilan (KPP), dalam pertemuannya dengan Komisioner Komisi Yudisial (KY) menyarankan agar lembaga pengawas hakim itu tidak perlu memaksakan meloloskan kuota Calon Hakim Agung (CHA) sebanyak 15 calon ke DPR.
"KY tidak perlu memaksakan memilih calon hakim agung sesuai kuota ke DPR," ujar Peneliti KPP, Refki Saputra ketika diwawancara oleh awak media di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (8/5/2012).
KPP menyampaikan, KY dalam memilih hakim agung bukanlah soal kuantitas, namun kualitas yang perlu ditonjolkan.
Senada dengan KPP, Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar mengatakan bahwa dalam memilih seorang hakim agung, pihaknya juga menekankan pada segi kualitas atau integritas dan moral seorang hakim.
"Parameter kami sama. Kami menilai dari segi kualitas. Jadi, tidak masalah jika tidak mencapai kuota," ujar Asep.
Dalam pertemuan yang dilakukan secara tertutup ini, KPP yang merupakan koalisi dari beberapa LSM seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Masyarakat Pemantau Peradilan FHUI (MAPPI) dan lainnya diterima oleh lima komisioner KY yaitu Eman Suparman, Imam anshori Saleh, Taufiqurrahman Sahuri, Jaja Ahmad Jayus dan Ibrahim.
Baca tanpa iklan