TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ronny Talapessy, pengacara keluarga Susantio korban tabrakan maut Afriyani Susanti, mengatakan harusnya Afriyani mengakui kesalahannya dalam eksepsi yang dibacakannya minggu lalu.
Namun, lanjut Talapessy, dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Afriyani malah mengatakan tidak bersalah dan membantah dakwaan Pasal 338 KUHP terhadapnya.
"Mereka keberatan dengan pasal yang diajukan jaksa padahal formilnya belum masuk ke pokok perkara," ujar Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/5/2012).
"Kami lihat ini sebagai pleidoi prematur. Dipaksakan diantara eksepsi. Menurut kami sangat dipaksakan untuk mencoba mempengaruhi majelis hakim," jelas Talapessy.
Sebelumnya, kuasa hukum Ariyani mengatakan dakwaan Pasal 338 KUHP merupakan kejahatan yang bersifat pembunuhan yang diakhiri kematian yang disengaja.
"Secara nyata dan jelas bila tidak ada niat untuk mengategorikan kejahatan ini ke dalam Pasal 338 KUHP dan memang terdakwa Afriyani Susanti tidak mempunyai niat sedikitpun untuk melakukan pembunuhan terhadap orang-orang yang sama sekali tidak dikenal tersebut," kata Syafrudin Makmur, kuasa hukum Afriyani.
Hari ini Afriyani Susanti menjalani persidangan untuk mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi kuasa hukum terdakwa.
Jaksa Soimah, dalam tanggapan JPU, meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sela karena surat dakwaan JPU telah susun sesuai dengan KUHAP.
JPU menegaskan terdakwa Afriyani yang didakwa dengan Pasal 338 KHUP, Pasal 311 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 310 ayat (3) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah tepat.