News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Travel Cheque

Dihukum 2 Tahun 6 Bulan, Nunun Sangat Syok

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Nunun Nurbaeti (kiri) menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/3/2012). Nunun diduga terlibat kasus penyuapan anggota DPR RI saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dengan calon Miranda Goeltom. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Terdakwa perkara cek pelawat, Nunun Nurbaeti dijatuhi hukuman (vonis) dua tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Mejelis hakim menilai Istri mantan Wakil Kepala Polri, Adang Daradjatun ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nunun nurbaeti dengan pidana pijara 2 tahun 6 bulan," ucap ketua Majelis Hakim, Sudjatmiko saat membacakan amar putuskan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/5/2012).

Tidak hanya pidana penjara, Nunun juga dijatuhi hukuman denda Rp 150 Juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Menurut majelis hakim Sosialita asal Sukabumi itu terbukti bersalah lantaran telah memberikan janji atau hadiah berupa travel cek BII sebesar Rp 20,8 miliar kepada Anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) pada tahun 2004.

Melalui keterangan Ahmad Hakim Syafarie alias Arie Malangjudo di persidangan, anak buah Nunun itu membenarkan pertemuan dan perintah untuk memberikan hadiah kepada Anggota Dewan. Hal tersebut pun diamini jaksa penuntut umum dan diyakini benar oleh majelsi hakim.

Atas perbuatan tersebut, Nunun terbukti bersalah pada dakwaan pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo 20 tahun 2001.

Dalam memutuskan, mejelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hak yang memeberatkan, yajni perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih yang bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme dan terdakwa tidak mengaku bersalah.

Sementara, hal yang meringankan yakni menurut majelis hakim, "terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berusia lanjut, terdakwa berdasarkan barang bukti, terdakwa mengalami gangguan kesehatan."

Menggapi vonis tersebut, baik terdakwa Nunun dan penuntut umum mengungkapkan pikir-pikir atas vonis tersebut.

"Yang mulia majelis hakim, saya mohon sebagai terdakwa untuk berfikir dulu untuk putusan," kata Nunun yang mengenakan busana bermotif batik coklat.

"Atas putusan ini pikir-pikir," ucap ketua tim Jaksa, M Rum.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnnya, Nunun dituntut  Jaksa, empat tahun penjara dan  denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan. Serta Jaksa memohon majelis untuk merampas Rp. 1 Miliar harta Nunun yang dinilai berasal dari tindak pidana.
Tribunnews.com -Edwin Firdaus-

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini