TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - H Syafrudin Makmur, Penasehat hukum Afriyani, mempertanyakan sikap JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang tidak membahas eksepsi Afriyani yang dibacakan pekan lalu.
"Terutama regester perkara. Kejadian Januari 2012. Sedangkan dia buat regester perkara itu Maret 2011," ujar Syafrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/5/2012).
"Jadi belum ada kejadian, regesternya sudah ada di kejaksaan," lanjutnya.
Menurut Syafrudin, JPU tidak menjelaskan apakah kekeliruan tersebut karena salah ketik atau disebabkan faktor lainnya.
"Dilewatkan saja terus minta putusan sela. Seharusnya dia jawab dong," jelas Syafrudin.
Selain itu, lanjut Syafrudin, dakwaan terhadap Afriyani juga belum jelas. Dalam satu surat dakwaan terjadi dua perbuatan yang disengaja dan tidak disengaja.
Syafrudin heran dengan surat dakwaan yang dialamatkan kepada kliennya itu. Menurutnya, dengan dakwaan tersebut keliennya akan kena hukuman karena perbuatan sengaja dan tidak disengaja.
"Jadi istilahnya klien kami ini mundur kena maju kena. Pertanyaan kami dimana keadilan itu," katanya.