News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Alat Kesehatan

Yusril: Siti Fadillah Bukan Pelaku Utama

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siti Fadillah Supari

Laporan wartawan tribunnews.com,  Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Melihat dari pasal 56 KUHP yang diterapkan penyidik terhadap Siti Fadillah, Yusril Ihza Mahendra melihat bahwa kliennya bukan pelaku utama dalam kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di Kementrian Kesehatan pada tahun 2005.

Yusril menjelaskan kalau dikenakan pasal 56 ayat 1 berarti Siti Fadillah membantu pelaku utamanya melakukan tindak pidana. Membantu tindak pidana pada saat tindak pidana itu terjadi.

Sementara kalau pasal 56 ayat 2, itu memberikan kesempatan, sarana, dan keterangan untuk melakukan tindak pidana. Kalau pasal 56 ayat dua itu mesti ada perencanaan.

"Sejauh ini dari pasal yang dituduhkan, kelihatan bahwa beliau ini bukan pelaku utama," ungkap Yusril di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/5/2012).

Disinggung mengenai kesalahan mantan Menteri Kesehatan tersebut yang melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan alat-alat kesehatan, Yusril membantahnya.

"Tidak ada, penunjukan langsung itu salah paham. Pastinya itu menyetujui penunjukan langsung. (Dalam pengadaan barang) pilihannya cuma dua, tender atau penunjukan langsung," jelasnya.

Ia menjelaskan, selain pasal 56 KUHP, Siti Fadillah pun disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Jadi kalau pasal 2 itu, memperkaya diri sendiri dan orang lain, sedangkan pasal 3 terkait dengan administrasi.

"Sampai sekarang ini kita belum tahu detil-detail dari jaksa setelah mereka mendalami hasil pemriksaan Mabes Polri ini. Jadi kita tunggu saja lah perkembangannya," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Siti Fadillah diduga menyalahgunakan wewenangnya terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa (KLB) dengan metoda penunjukkan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada tahun 2005.

Total nilai proyek dalam pengadaan barang tersebut sebesar Rp15.548.280.000 dan dianggap negara telah merugi sebesar Rp 6.148.638.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini