TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan angota Komisi IX DPR RI, Hamka Yandhu menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (11/5/2012) siang.
Kedatangannya di kantor antikorupsi itu, untuk mengkonfirmasi sebuah alat bukti seputar kasus cek pelawat pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) tahun 2004.
"Saya mau klarifikasi soal alat bukti untuk Miranda," kata Hamka saat ditanyai wartawan.
Hamka Yandhu tiba di Gedung KPK pukul 14.30 WIB. dengan mengenakan kemeja batik kuning, dirinya pun enggan berkomentar banyak mengenai kasus tersebut.
Diketahui, Hamka Yandhu merupakan mantan narapidana suap cek pelawat. Pada 17 Mei 2010, politisi Partai Golkar itu divonis dua tahun enam bulan olh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Hamka dinilai terbukti menerima suap cek pelawat Rp 7,3 miliar yang kemudian dibagi-bagikan kepada anggota Poksi dari Golkar lainnya di Komisi IX.