TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah mempersilakan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat kliennya dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, tentu saja KPK harus membuktikan terlebih dahulu dengan dua alat bukti permulaan yang benar.
"Yakin punya alat bukti? ya silakan saja," ujarnya saat dimintai wartawan seusai mengunjungi Angelina Sondakh di Rutan KPK, Jakarta, Jumat (11/5/2012) siang.
Kendati demikian sambung Nasrullah, Jika KPK akhirnya menetapkan Angelina dengan UU TPPU, maka desaknya, komisi antikorupsi itu dapat membuktikannya. Sebab, jika tidak terbukti, ungkap Nasrullah, pihaknya akan melayangkan surat eksaminasi (pemeriksaan terhadap putusan pengadilan).
"Kalau tidak ya resikonya dia mendakwakan sesuatu yang tidak mau dia dakwakan, bisa kena eksmanimasi penuntut umumnya," ujarnya.
Pengacara: Silakan KPK Jerat Angie dengan UU Pencucian Uang
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger