News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Skandal Nazaruddin

KPK akan Periksa Karyawan Permai Group

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi, Muhammad Nazarudin, menjalani sidang vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/1/2012). Nazarudin dijatuhi hukuman 4 tahun 10 bulan, dengan denda 200 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK akan mengembangkan kasus lain yang memungkinkan menjerat M Nazaruddin, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games dengan memanggil beberapa saksi.

"Beberapa saksi dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi untuk MN (Muhammad Nazaruddin)," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan Media Massa, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/5/2012).

Saksi-saksi yang akan diperiksa lembaga antikorupsi ini yakni, Muhammad Rahmat dari swasta, Yayan Cahyo Prastowo dari pihak swasta, karyawan Permai Group Neni Kartini dan mantan karyawan Permai Group Syaiful Fahmi dan Ade Susanto.

Kasus ini terungkap dari pengembangan perkara korupsi pembangunan wisma atlet pada persidangan di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu.

Perusahaan Nazaruddin diketahui membeli saham garuda sebesar Rp. 308 miliar yang diduga berasal dari keuntungan proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumatra Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini